KEPUTUSAN
KEPALA SMP
NEGERI 1 KARANGANYAR KEBUMEN
Nomor : 422.1/241/2014
TENTANG
PENGUMUMAN PENERIMAAN
CALON PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1
KARANGANYAR
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
Menimbang : a. Bahwa dengan telah berakhirnya Tahun
Pelajaran 2013/2014,
maka
sekolah perlu mempersiapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMP Negeri
1
Karanganyar akan dilakukan dengan baik untuk dapat meningkatkan
mutu
pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas
sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
c. Bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas,
perlu menetapkan
Keputusan Kepala SMP Negeri 1
Karanganyar tentang Pengumunan
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun
Pelajaran
2014/2015.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi
Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkup Provinsi Jawa Tengah jo.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra
Sekolah
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 35 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3411);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 36 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3412) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Tahun 1998
(Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 1990, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
3763);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah
(Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3413)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
(Lembaran Negara
Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3764);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah
Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor
3952);
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor
122/V/2001, tentang
Masa Orientasi Siswa di Sekolah/Madrasah;
8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor
051/V/2002, tentang
Penerimaan Siswa pada Taman Kanak-Kanak
dan Sekolah/Madrasah;
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar
Nasional Pendidikan;
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Satuan pendidikan untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulus Satuan
Pendidikan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor
50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 22
tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kebumen tahun 2012 Nomor: 22, tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor:
95)
16. Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 420/0827
Tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2014/2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengumumkan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran
2014/2015 yang dinyatakan diterima sejumlah 288 peserta didik
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Segala
biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini
dibebankan kepada
anggaraan yang sesuai.
Ketiga : Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian,
dan apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan berakhir pada batas
waktu tertentu berdasarkan Program Tahunan Sekolah.
Ditetapkan di : Karanganyar
Pada Tanggal : 1 Juli 2014
Kepala Sekolah,
Drs. Suprapto, M.Pd.
NIP. 19670831
199903 1 003
Lampiran Calon Peserta didik yang diterima bisa anda lihat /download di (sini)
|